0 menit baca 0 %

Secara Virtual, Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA Ikuti Kegiatan Koordinasi Penyusunan Perkin Kanwil Kemenag Provinsi

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.Menindaklanjuti surat Setjen Kemenag RI Nomor: B-1...

Indragiri Hulu, (Inmas). Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.

Menindaklanjuti surat Setjen Kemenag RI Nomor: B-12598/SJ/B.I.1/HM.00/12/2023, Tanggal: 12 Desember 2023, Hal: Undangan Menghadiri Virtual Meeting, maka pada hari Senin 18 Desember 2023, Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA secara virtual melalui aplikasi zoom meeting mengikuti kegiatan Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2024 bersama Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Koordinasi yang dilaksanakan adalah dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan KInerja Pada Kementerian Agama.(tulang)