Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.dimana Inpres tersebut juga ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Sesuai dengan inpres tersebut, Menteri Agama mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.01/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil pada Kementerian Agama.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut maka dilakukan sosialisasi.
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tanggal 27 Juni 2022, nomor: B-397/Dt.I.V/HM.00/06/2022, hal: Undangan, maka pada hari Kamis 30 Juni 2022, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indaragiri Hulu Syahril, S.Ag., MH mengikuti acara Sosialisasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021 (Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan( secara virtual.
Program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya yang terdaftar sebagai anggota aktif saja, untuk iuran yang disetor juga hanya yang bersangkutan saja.
Jaminan kecelakaan kerja meliputi berangkat kerja, selama bekerja, pulang kerja dan perjalanan dinas, selama dalam perintah atasan termasuk dalam lingkup BPJS kecelakaan kerja, jika terjadi kecelakaan kerja maka dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)
SECARA VIRTUAL KASI PD. PONTREN SYAHRIL, S.Ag., MH IKUTI SOSIALISASI INPRES NOMOR 02 TAHUN 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dal...