Indragiri Hulu, (Inmas). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan penyiapan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) guna mendukung percepatan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Upaya penyiapan Pendamping PPH tersebut, merupakan perwujudan dari amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH),dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 mengatur secara khusus mekanisme Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Hal itu sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk memberi kesempatan dan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya.
Pendamping PPH adalah orang perorangan yang telah dilatih untuk melakukan proses pendampingan PPH. Sedangkan PPH itu sendiri adalah Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah Rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 20/2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil disebutkan bahwa pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (Self Declare).
Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen dan meminta komposisi bahan. Sementara Verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan pendamping PPH meliputi memberikan dokumen PPH, meminta skema PPH serta melakukan verifikasi lapangan. Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka pendamping PPH Bisa melakukan koreksi. Bisa berupa koreksi bahan maupun proses produk halal. Namun jika semua sudah sesuai standar kehalalan baru pendamping PPH bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH.
Jum’at 3 Februari 2023, Kepala Seksi PD. Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH mengikuti kegiatan Sosialisasi Tentang Pelatihan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) Bagi Penyuluh dan Staf Madrasah Untuk Pelaksanaan Sertifikasi Halal Tahun 2023 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bersama Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwaanya Kementerian Agama Pusat hingga Satker diharapkan menjadi contoh terhadap penerapan Proses Produk Halal, seperti di kantin-kantin.
Untuk rekrutmen Calon Pendamping PPH di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau, pendaftarannya dimulai dari 3 s.d 8 Februari 2023 secara online, tambah Kasi PD. Pontren.(tulang)
SECARA VIRTUAL, KASI PD. PONTREN SYAHRIL, S.Ag., MH IKUTI SOSIALISASI PELATIHAN PENDAMPING PPH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan penyiapan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) guna mendukung percepatan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.Upaya penyiapan Pendamping PPH tersebut, merupakan perwujudan dari amanat reg...