0 menit baca 0 %

SECARA VIRTUAL, KEPALA MIS AL-FUTUHIYAH IKUTI SOSIALISASI PERSIAPAN AKREDITASI OLEH BAN-S/M PROVINSI RIAU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 12 Juli 2023, Kepala MIS Al-Futuhiya (alamat Desa Pontian Mekar, Kec. Lubuk Batu Jaya) Ismail, S.Pd.I mengikuti Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 2 bersama Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Riau secara virtual melalui aplikasi zo...

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 12 Juli 2023, Kepala MIS Al-Futuhiya (alamat Desa Pontian Mekar, Kec. Lubuk Batu Jaya) Ismail, S.Pd.I mengikuti Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 2 bersama Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Riau secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
MIS Al-Futuhiyah merupakan salah satu dari madarasah yang akan mengikuti pelaksanaan akreditasi.
Kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bahwasanya Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga pendidikan tersebut telah memenuhi syarat kebaikan atau kriteria tertentu.
Pelaksanaan akreditasi merupakan proses evaluasi serta penilaian kualitas sebuah lembaga pendidikan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.
Hasil akreditasi berupa pengakuan bahwa institusi yang dinilai telah memenuhi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Dari hasil akreditasi tersebut sebuah institusi telah dianggap layak untuk beroperasi serta melaksanakan seluruh programnya.
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan; memberikan pengakuan peringkat kelayakan; memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Akreditasi sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan proses pembelajaran di sekolah/madrasah. Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-S/M pada akhirnya akan memberikan status akreditasi sekolah/madrasah berdasarkan penilaian akhir asesor. Menurut Permendikbud No.13 tahun 2018 pasal 18 ayat 1, status akreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi dan tidak terakreditasi. Pada ayat 2 disebutkan peringkat terakreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi A (unggul), terakreditasi B (baik) dan terakreditasi C (cukup). Adapun pada ayat 6 dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan satuan pendidikan, demikian dijelaskan Kasi Penmad Hendriadi.(tulang)