0 menit baca 0 %

SECARA VIRTUAL, KPN KEMENAG KAB INHU IKUTI SOSIALISASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.  Menindaklanjuti Surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor: B-65/SM/HK.05.00/I/2023, Tanggal: 24 Januari 2023, Hal:Undangan, maka pada hari Jum at 27 Januari 202...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.  
Menindaklanjuti Surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor: B-65/SM/HK.05.00/I/2023, Tanggal: 24 Januari 2023, Hal:Undangan, maka pada hari Jum’at 27 Januari 2023, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu oleh Wakil Sekretaris KPN Kankemenag Kab. Inhu Suratmi, S.E (Staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu) mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bersama KemenkopUKM.
Sebagaimana yang disampaikan Suratmi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti kegiatan tersebut bahwasanya RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh. Reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reformasi regulasi) untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.(tulang)