Indragiri Hulu, (Inmas). Aplikasi SIAGA PENDIS (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama Pendidikan Islam) merupakan sarana yang dibangun untuk membentuk basis data guru agama di sekolah umum. Aplikasi ini memuat informasi berupa profil atau identitas guru, termasuk menghitung jumlah jam mengajar/tatap muka dan aktifitas seluruh guru PAI binaan Kemenag. Siaga Pendis untuk memfasilitasi pendataan guru PAI yang tidak ada dalam sistem Dapodik, seperti kebutuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG), bantuan insentif, tunjangan kinerja dan lainnya. Seluruh guru PAI wajib mempunyai akun Siaga Pendis dan melaporkan data terkini setiap semester atau setiap terjadi perubahan data.
EMIS PAI (Education Management Information System Pendidikan Agama Islam) merupakan data pokok PAI. Data EMIS sebagai pendukung untuk GPAI. Sistem EMIS akan mengatur dan mengelola sesuai dengan kebutuhan dan mengetahui kwalifikasi pendidikan dan kompetensi guru dan pengawas PAI. Data EMIS PAI juga harus ter-update setiap semester.
Rabu 29 November 2023, Staf Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu Leo Candra, S.Pd.I selaku Admin EMIS mengikuti Rapat Kerja PAI dengan agenda TPG & EMIS secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Tunjangan Profesi Guru PAI pada sekolah dan juga bagi Pengawas PAI merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain tersebut dalam pasal 40 yakni tenaga pendidik-salah satunya- adalahberhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI.(tulang)