Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama Republik Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut untuk menjamin pemenuhan hak gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Terintegrasi Untuk Semua Layanan Kementerian Agama, maka semua ASN di lingkungan Kementerian Agama diimbau untuk menggunakan aplikasi PUSAKA superapps.
Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2023 tentang Integritas Pembayaran Gaji dan Tunjungan Pegawai Pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota.
Senin 27 Februari 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA secara resmi membuka dan memberikan arahan dalam acara sosialisasi penggunaan aplikasi PUSAKA secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bersama PNS Kankemenag Kab. Inhu.
Meskipun dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 integrasi melalui PUSAKA Superapps ini paling lambat diberlakukan Juni 2023, tetapi mulai bulan Maret 2023, Kankemenag Kab. Inhu mulai menerapkannya sebagai upaya pembiasaan menggunakan absensi kehadiran melalui aplikasi PUSAKA bersamaan dengan absensi finger print. Absensi melalui aplikasi PUSAKA nantinya digunakan sebagi dasar melakukan penghitungan/pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai. Penggunaan aplikasi PUSAKA merupakan implementasi dari salah satu tujuh program prioritas Kementerian Agama RI, yakni Transformasi Digital, demikian ditegaskan Kakankemenag Kab. Inhu mengakhiri arahannya.
Bertindak selaku moderator, Pranata Humas Kankemenag Kab. Inhu Reski Saputra, S.I.Kom; dan narasumber Pranata Komputer Kankemenag Kab. Inhu Muhammad Fadhli Ihsan, S.T sekaligus merupakan admin PUSAKA Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
SECARA VIRTUAL VIA ZOOM MEETING, KAKANKEMENAG KAB INHU H. DARWISON TEGASKAN PENERAPAN ABSENSI PUSAKA MULAI MARET
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama Republik Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut untuk menjamin pemenuhan hak gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.