Rokan Hilir (Inmas) - Dalam upaya menjaga kehalalan setiap makanan dan minuman, maka pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI secara serentak seluruh Indonesia Sabtu 18/03/2023 melakukan Kampanye Mandatory Halal sejak pukul 10.00-11.30 wib.
Kegiatan dimaksud untuk lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir dipusatkan di kota Bagansiapiapi.
Kegiatan diawali dengan pembekalan kegiatan oleh Kepala Seksi Bimas Islam H. Suhaimi dan beberapa waktu kemudian dilanjutkan arahan Camat Bangko.
Aspri Mulya,S.STp,M.Si membacakan pidato Menteri Agama RI antara lain bahwa sesuai amanat Undang-undang nomor 33 tahun 2014 produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib bersertifikat halal. Dalam rangka menyukseskan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal yakni Sertifikasi Halal Gratis (sehati).
Kegiatan selanjutnya turun kelapangan menemui pelaku usaha mikro kecil (pedagang makanan dan minuman) dan juga melalui pengeras suara dalam bentuk himbauan dipusat-pusat keramaian.
Tim Kampanye Mandatory Halal yang hadir dan ikut kelapangan Camat Bangko,Kasi Bimas Islam,Ka KUA Kecamatan Bangko, penyuluh agama Islam dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). (sh)