Kampar ( Inmas ) --Untuk meningkatkan kualitas layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Rapat Teknis terhadap layanan KUA bersama KUA Kecamatan se Kab. Kampar yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Rabu, 18/10/2023
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Drs. H. Maswir, MA.
Fuadi dalam arahanya menyampaikan bahwa KUA harus terus meningkatkan layanannya kepada masyarakat. KUA tidak hanya memberikan layanan nikah dan rujuk tetapi juga melayani sejumlah program afirmasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Maka dari itu, pemerintah mulai menggencarkan program revitalisasi
KUA yang mempunyai beberapa tujuan strategis yaitu meningkatkan kualitas
umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan
keberagaman, memperkuat program dan layanan keagamaan serta meningkatkan
kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Ungkap Fuadi
Dalam rapat ini selain membahas tentang teknis pelayanan KUA terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan prima, sekaligus juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas. Fuadi menghimbau kepada seluruh Kepala KUA agar saling bahu membahu untuk mengindahkan nama Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar dalam hal pelayanan kepada Masyarakat. Karena hampir seluruh urusan yang ada di Kantor Urusan Agama berhubungan langsung dengan kepentingan Masyarakat khususnya seperti Pendaftaran Pernikahan.
“Jangan sampai ada aduan-aduan yang tidak enak didengar yang berasal Masyarakat terkait pelayanan kita. Karena saat ini Masyarakat bisa menilai dan bahkan melaporkan dengan terbuka hingga ke tingkat Pemerintahan Pusat langsung”
Fuadi juga memiliki inisiasi bersama dengan Kasi Bimas Islam untuk kembali mengaktifkan Aduan Masyarakat dengan satu sumber, satu kontak. Usaha ini dilakukan agar aduan yang masuk merupakan benar-benar aduan yang dialami didalam lingkup Kemenag Kab.Kampar dan bisa langsung diproses sesuai prosedur dan secara baik.
Sementara itu Kasi Bimas menyampaikan Aduan Layanan bisa ke Aplikasi Pusaka atau lansung ke Kasi Bimas H.Maswir, MA Hp.085376228118 yg dipajang di setiap KUA kec
Rapat ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan turunan dari tugas dan fungsi KUA dalam menjalankan unsur-unsur pelayanan. Diantaranya menghindari pertentangan kepentingan / conflict of interest dalam pelaksanaan tugas, serta segera menginformasikan penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
Diharapkan dari rapat dan penandatanganan Pakta Integritas ini selain secara konkrit meningkatkan pelayanan terhadap Masyarakat, juga sangat berguna untuk evidence-evidence dalam memenuhi kebutuhan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar nantinya, pungkas Maswir.
Fatmi : Penulis
Ags : Editor
Cicy : Fotografer