0 menit baca 0 %

Seksi Bimas Islam Gelar Sosialisasi Mandatory Sertifikasi Halal di KUA Kecamatan Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa, (28/02/2023), dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Seksi Bimas Islam menyelenggrakan sosialisasi Mandatory Sertifikasi Halal yang diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan Siak, Penyuluh Agama Fungsional, Penyuluh Agama Non PNS dari Kecamatan Siak dan Mempura.

Siak (Inmas) – Selasa, (28/02/2023), dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Seksi Bimas Islam menyelenggrakan sosialisasi Mandatory Sertifikasi Halal yang diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan Siak, Penyuluh Agama Fungsional, Penyuluh Agama Non PNS dari Kecamatan Siak dan Mempura. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, Harman, S.Ag., MH.

Dalam arahannya, Harman, S.Ag., MH selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak menyampaikan beberapa hal yaitu:  instruksi Menteri Agama  No. 1 Tahun 2023 bahwa Kementerian Agama harus bergerak cepat sekaligus memberikan contoh jangan sampai produk  makanan dan minuman serta kantin di  Kementerian agama justru belum bersertifikat  halal.  Karenanya, percepatan sertifikasi halal  harus berangkat dari produk makanan minuman dan kantin di Kementerian Agama, mulai dari pusat hingga  kantin yang ada di kantor Kankemenag dan madrasah/pondok pesantren. “Oleh sebab itu, butuh kerjasama dan peran Kepala KUA dan Penyuluh Agama untuk mensosialisasikannya,” tukasnya.

Disampaikan pula dalam rapat koordinasi ini terkait rencana untuk melaksanakan kegiatan  Kampanye Mandatory Halal yang rencananya akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 18 Maret 2023 mendatang. Oleh sebab itu, diharapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota selaku Ketua Satgas Halal Kabupaten dapat mensukseskan acara kampanye tersebut yang akan mensosialisasikan terkait berlakunya Mandatory Halal yang  dimulai tanggal 17 Oktober 2024. Pada saat itu semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia harus sudah bersertifikat halal, kecuali untuk produk yang berasal dari bahan yang tidak halal untuk mencantumkan keterangan/ logo tidak halal pada produk. (Hd)