0 menit baca 0 %

Seksi Bimas Islam Kembali Menggelar Binwin Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan 5 Tahun 2023

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan 5 Tahun 2023, yang mana kegiatan di ikuti oleh 50 peserta terdiri dari 25 siswa MAN 1 Kepulauan Meranti dan 2...

Meranti (Inmas) - Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan 5 Tahun 2023, yang mana kegiatan di ikuti oleh 50 peserta terdiri dari 25 siswa MAN 1 Kepulauan Meranti dan 25 siswa SMK Negeri 1 Tebing Tinggi, Kegiatan dilaksanakan di Aula lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (07/04)

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Jasmail, S.Ag dalam bimbingan dan arahan mengatakan bahwa bimbingan perkawinan pra nikah di usia sekolah menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah karena Kesiapan remaja masa sekolah yang dirasa masih kurang menyebabkan dampak negatif di kemudian hari, dan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar maka perlu dilakukan bimbingan pra nikah Remaja Usia Sekolah seperti ini. 

Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batasnya lagi, Maka dari itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita dari jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan. Lanjutnya

Kemudian Jasmail juga menjelaskan Kegiatan bimbingan pra nikah bagi remaja usia sekolah ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup. Pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini. Jelasnya

“Saya sarankan setelah lulus SMA ini nanti, lanjutkan pendidikan dulu hingga ke tingkat perguruan tinggi, gapai masa depan yang cerah.” tutupnya

Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber Ka KUA Tebing Tinggi Timur Muhammad Muhid, S.Ag beliau menjelaskan tentang undang-undang perkawinan, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.

Muhammad Muhid juga menjelaskan tentang Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Yang mana tujuan pernikahan tidak semata-semata untuk mengamalkan ajaran Rasulullah SAW, menjaga diri dari perbuatan maksiat, pemenuhan hasrat biologis dan untuk memperoleh keturunan saja, namun inti dari semua tujuan itu adalah guna membina rumah tangga yang islami yakni rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Jelasnya

Dalam upaya mewujudkan tujuan pernikahan, tentu memerlukan persiapan dan pemahaman bersama bagi calon suami dan istri dalam hal “ilmu rumah tangga” karena seorang muslim selalu akan mendasari segala aktivitasnya dengan ilmu sehingga ia akan paham pada aturan yang benar dan bisa menempatkan diri pada sikap yang benar, terlebih dalam urusan rumah tangga, urusan yang tidak sesaat melainkan sebuah ikatan suci atau perjanjian agung (mitsaqan ghalidza) antara suami dan istri untuk hidup bersama. Tutupnya (Inmas)