0 menit baca 0 %

SEKSI PAIS IMBAU GURU DAN PENGAWAS PAIS LENGKAPI BERKAS PENCAIRAN TPG.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Dengan turunya Kepdirjen Pendis no 12 tahun 2022 tentang juknis Pencairan TPG pengawas guru pendidikan Agama Islam. Maka Seksi Pais Kemenag Kota Pekanbaru telah memulai kegiatan pemberkasan persyaratan TPG Sesuai juknis.Dari juknis TPG yang ada pada Kepdirjen no 12 tersebut, ada b...

Pekanbaru (Inmas). Dengan turunya Kepdirjen Pendis no 12 tahun 2022 tentang juknis Pencairan TPG pengawas guru pendidikan Agama Islam. Maka Seksi Pais Kemenag Kota Pekanbaru telah memulai kegiatan pemberkasan persyaratan TPG Sesuai juknis.

Dari juknis TPG yang ada pada Kepdirjen no 12 tersebut, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku jika mencairkan TPG bagi Guru PAI. Ada kriteria umum dan ada kriteria khusus penerima TPG.

Kriteria umum dan khusus inilah yang kita terjemahkan dalam bentuk format dan surat serta dokumen, sehingga dapat memudahkan guru PAI pada waktu pemberkasan.

Dari kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ada, maka ada yang harus dilengkapi oleh guru PAI dan Pengawas. 17 (tujuhbelas) kriteria bagi guru PAI dan 12 (duabelas) untuk pengawas PAIS.

Kegiatan Pemberkasan ini berakhit sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Demikian disampaikan oleh bpk Kasi Pendidikan Agama Islam bpk Marzai.