Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan masih banyak Guru PAIS yang belum mengisi Data EMIS (Education Management Information System), dan terjadinya kendala saat pengisian dalam aplikasi EMIS PAIS maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui surat nomor : B-1048/Kk.04.1/4/PP.00.11/08/2020 memberitahukan kepada Ketua MGMP/KKG PAIS Kabupaten Indragiri Hulu untuk menginformasikan kepada Guru PAIS yang belum mengisi data EMIS PAIS di lingkungan kerjanya masing-masing.
Selanjutnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui Seksi PAIS pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 melaksanakan Pembinaan Pengisian Aplikasi EMIS DATA, bertempat di Aula Kankemenag Kab. Inhu.
Jumlah Guru PAI di Kab. Inhu sebanyak 801 orang, yang sudah konfirmasi mengisi Data EMIS baru 365 orang, dan alhamdulillah sampai hari ini tanggal 10 Agustus 2020 bertambah 60 orang dari hasil pembinaan yang kita laksanakan dalam 4 sesi. Berdasarkan data tersebut, berarti masih ada sebanyak 376 GPAI yang belum mengisi Data EMIS, dan hal tersebut menjadi target utama daripada Seksi PAIS untuk sesegera mungkin menyelesaikan pengisian Data EMIS GPAI Kab. Inhu.
Sehubungan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) maka tiap sesi hanya diikuti sebanyak 15 orang peserta dan menerapkan protokol kesehatan, ujar Zakaria Ginting, S.Th.I selaku operator EMIS PAIS Kankemenag Kab. Inhu (kemeja putih)
Dalam wawancara dengan Inmas Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan menyatakan bahwasanya kegiatan tersebut untuk membantu teman teman GPAI se-Kab. Inhu dalam mengisi Data EMIS secara online agar terlaksana dengan lengkap dan tepat waktu serta tidak ada lagi anggota GPAI yang tertinggal ataupun yang belum masuk Data EMIS PAIS.(tulang)
SEKSI PAIS LANJUTKAN PEMBINAAN PENGISIAN DATA EMIS BAGI GPAI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan masih banyak Guru PAIS yang belum mengisi Data EMIS (Education Management Information System), dan terjadinya kendala saat pengisian dalam aplikasi EMIS PAIS maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui surat nomor : B-1048/Kk.04.1/4/PP.