0 menit baca 0 %

Seksi Pakis Kemenag Rohil sosialisasikan perpanjangan izin operasional ponpes

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kasi Pakis) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Rokan Hilir H. Suhaimi, S.Ag meminta kepada pimpinan pondok pesantren (ponpes) untuk segera memperpanjang izin operasional Ponpesnya.

Rokan Hilir (inmas)- Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kasi Pakis) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Rokan Hilir H. Suhaimi, S.Ag meminta kepada pimpinan pondok pesantren (ponpes) untuk segera memperpanjang izin operasional Ponpesnya.

“Bagi ponpes yang habis masa berlaku izin operasional ponpesnya agar dapat memperpanjang izin sesegera mungkin,” pintanya, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya masa berlaku izin operasional ponpes berjalan selama jangka waktu 5 tahun, maka jika habis masa berlaku selama 5 tahun, ponpes wajib mengajukan perpanjangan izin operasionalnya kembali.

“Setiap Pimpinan Ponpes wajib mengajuan permintaan perpanjangan izin operasional kepada Kemenag Kab. Rohil pada Seksi Pakis,” ujarnya.

Ia menambahkan dasar hukum pengeluaran izin operasional ponpes tertuang Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 3668 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dan pihaknya menjamin memberikan kemudahan bagi ponpes yang mengajukan perpanjangan izin operasional selama persyaratan administrasi dapat dipenuhi.

Selanjutnya ia menjelaskan izin operasional setiap lembaga keagamaan termasuk salah satunya pondok pesantren merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag sebagai legalitimasi sebuah lembaga yang berkekuatan hukum sehingga dapat melaksanakan kegiatan kependidikannya.

“Izin operasional lembaga pendidikan sebagai bukti legalitas atas keberadaan lembaga pendidikan keagamaan termasuk salah satunya Pondok Pesantren,” jelasnya

Sementara salah seorang pengelola EMIS bidang Pondok Pesantren pada satker Pakis Kemenag Kotabaru Azmi Azim menerangkan pengajuan izin perpanjangan operasional sudah sepatutnya diajukan para pimpinan pondok pesantren sebagai dasar hukum pelaksaan kegiatan lembaga pendidikan keagamaan.

“Hal terpenting bagi ponpes adalah melengkapi persyaratan administrasi yang merupakan syarat mutlak ijin operasional diterbitkan sebagai lembaga pendidikan,” terangnya. (Nsh)