Indragiri Hulu, (Inmas). Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang di tujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs SMA/MA, yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan non formal dengan harapan peserta didik yang mengikuti proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Salafiyah tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinyatakan dan di akui setara dengan lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK.
Pendidikan kesetaraan tingkat ulya adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan menengah pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMA/MA/SMK/MAK.
Struktur kurikulum mata pelajaran yang diajarkan pada Pondok Pesantren tingkat Ulya antara lain, al Qur’an, Hadits, Aqidah, Akhlaq, Fiqih, Sejarah kebudayaan Islam/Sejarah Peradaban Islam, Bahasa Arab, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sejarah Indonesia, Mata Pelajaran Peminatan.
Dalam penyelenggaraan satuan pendidikan baik formal dan nonformal tentunya ada ketentuan dan syarat yang berlaku dari instansi yang menaunginya. Dalam hal pendidikan kesetaraan pondok pesantren, yang memiliki kewenangan mengatur dan mengeluarkan juknis adalah Kementerian Agama yang dilaksanakan oleh Dirjen Pendidikan Islam yakni SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3543 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah
Kamis 12 Mei 2022, Staff Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, Jariah, S.E (urut tujuh dari sisi kiri) dan Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I (urut dua dari sisi kiri) melaksanakan pendampingan terhadap Tim Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Provinsi Riau, H. Jasri, S.E., M.Pd.I selaku Pengembang Teknologi Pembelajaran Pada Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan dan Sistem Informasi; dan Staff Febri Amnur Putra, S.H., M.H (urut empat dan lima dari sisi kiri) dalam rangka Verifikasi Izin Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ulya di Ponpes Salafiyah Darussalam, Desa Kota Medan Kecamatan Kelayang.(tulang)
SEKSI PD. PONTREN KEMENAG INHU DAMPINGI TIM BIDANG PAKIS KANWIL KEMENAG RIAU VERIFIKASI IZIN PENYELENGGARAAN PKPPS TINGKAT ULYA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang di tujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs...