0 menit baca 0 %

SEKSI PD. PONTREN KEMENAG INHU PENDAMPINGAN TERHADAP PONPES NURUL HIKMAH TERKAIT SIO PKPPS NURUL HIKMAH TINGKAT ULYA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang di tujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SD/MI,...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang di tujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs SMA/MA, yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan non formal dengan harapan peserta didik yang mengikuti proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Salafiyah tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinyatakan dan di akui setara dengan lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK.
Pendidikan kesetaraan tingkat ulya adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan menengah pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMA/MA/SMK/MAK.
Struktur kurikulum mata pelajaran yang diajarkan pada Pondok Pesantren tingkat Ulya antara lain, al Qur’an, Hadits, Aqidah, Akhlaq, Fiqih, Sejarah kebudayaan Islam/Sejarah Peradaban Islam, Bahasa Arab, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sejarah Indonesia, Mata Pelajaran Peminatan.
Dalam penyelenggaraan satuan pendidikan baik formal dan nonformal  tentunya ada ketentuan dan syarat yang berlaku dari instansi yang menaunginya. Dalam hal pendidikan kesetaraan pondok pesantren, yang memiliki kewenangan mengatur dan mengeluarkan juknis adalah Kementerian Agama yang dilaksanakan oleh Dirjen Pendidikan Islam yakni SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3543 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Selasa, 19 Juli 2022, Staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kab. Inhu Sunaryo, S.Pd.I melaksanakan pendampingan terhadap Pimpinan PPS Nurul Hikmah Desa Talang Jerinjing, Kec. Rengat Barat  Kiyai Natiqul Khair bersama Kepala PKPPS Ulya Nuraifa Aini, SE., M.Si dan Operator PPS Wilda Shofia Khasanah, S.Pd dalam Pengurusan Izin Operasional PKPPS Nurul Hikmah Tingkat Ulya pada Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kanwil Kemenag Provinsi Riau.(tulang)