Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Tugas Nomor : B-635/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020 yang diterbitkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Senin tangggal 24 Agustus 2020, Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, Ari Fermadi, SE (urut dua dari sisi kanan pada gambar) bersama staf, Jariah, SE, Sunaryo, S.Pd.I dan M. Syaifuddin Anshori, S.H.I melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran di Pondok Pesantren Darul Huda Lirik dan disambut pimpinan Ponpes Darul Huda Lirik Kyai Syafrialdi, Lc (urut tiga dari sisi kanan pada gambar).
Pelaksanaan monev tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-1554/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/08/2020, tanggal 10 Agustus 2020, dan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-256/Kw.04.3/3/PP.00.7/08/2020 perihal : Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran di Pondok Pesantren.
Pelaksanaan tugas tersebut juga disertai dengan instrumen Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di Masa Adaptasi Baru, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882, Tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ujar Ari Fermadi.(tulang)
SEKSI PD. PONTREN LAKSANAKAN MONEV PBM PP DARUL ULUM LIRIK
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Tugas Nomor : B-635/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020 yang diterbitkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Senin tangggal 24 Agustus 2020, Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab.