Kampar ( Inmas ) – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melaksanakan verifikasi lapangan pada Lembaga Pendidikan Al-Qur-an (LPQ) pada Satuan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Hidayah Kecamatan Tapung Hulu yang mengajukan tanda daftar pada Sistem Pelayanan Tanda Daftar (SIPDAR) yang dilakukan secara online.
“Sesuai Juknis Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 tahun
2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, ada
18 Dokumen yang harus dilengkapi TPQ dan dari 18 tersebut ada 12 yang
dilakukan secara online melalui aplikasi SIPDAR. Dokumen itulah yang
diverifikasi apakah sudah lengkap atau belum,” ungkap Verifikator Drs. Madjais
Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka Kepala Kantor Kementerian Agama akan menyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan dan diminta untuk melengkapi kekuranglengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.
“Bagi LPQ yang dokumen nya dinyatakan lengkap maka verifikator akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan. Jika seluruh dokumen sesuai maka akan dilakukan validasi oleh Kantor Wilayah untuk selanjutnya diteruskan ke direktori Kemenag Pusat,” jelasnya disela kegiatan verifikasi lapangan TPQ Al Hidayah, Rabu, 1/11/202
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. kampar H. Ahmad Fadli mengatakan Tanda Daftar bagi LPQ berlaku 5 tahun sepanjang LPQ memenuhi ketentuan pendirian LPQ.
“Bagi LPQ yang telah memiliki Tanda Daftar diharapkan melakukan pemutakhiran/updating data untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan LPQ pada layanan aplikasi EMIS Dirjen Pendidikan Islam,” tukasnya.
Kepala TPQ Al Hidayah Mardiana Rambe, S.Pd.Aud berharap dengan telah dipenuhi persyaratan yang telah disyaratkan TPQ al hidayah segera keluar izinnya, harapnya
Redaksi
- Fatmi : Penulis
- Ags : Editor
- Cicy : Fotografer