0 menit baca 0 %

Seksi PD Pontren Laksanakan Verifikasi Lapangan SIPDAR LPQ Al Hidayaah Tapung Hulu

Ringkasan: Kampar ( Inmas )  Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  melaksanakan verifikasi lapangan pada Lembaga Pendidikan Al-Qur-an (LPQ) pada Satuan Taman Pendidikan Al-Qur an (TPQ)  Al Hidayah Kecamatan Tapung Hulu  yang mengajukan tanda daftar pada Sistem...

Kampar ( Inmas )  – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  melaksanakan verifikasi lapangan pada Lembaga Pendidikan Al-Qur-an (LPQ) pada Satuan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ)  Al Hidayah Kecamatan Tapung Hulu  yang mengajukan tanda daftar pada Sistem Pelayanan Tanda Daftar (SIPDAR) yang dilakukan secara online.

“Sesuai Juknis Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, ada 18 Dokumen yang harus dilengkapi TPQ dan dari 18 tersebut ada 12 yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIPDAR. Dokumen itulah yang diverifikasi apakah sudah lengkap atau belum,” ungkap Verifikator Drs. Madjais

Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka Kepala Kantor Kementerian Agama akan menyampaikan pemberitahuan disertai dengan  alasan dan diminta untuk melengkapi kekuranglengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.

“Bagi LPQ yang dokumen nya dinyatakan lengkap maka verifikator akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan. Jika seluruh dokumen sesuai maka akan dilakukan validasi oleh  Kantor Wilayah untuk selanjutnya diteruskan ke direktori Kemenag Pusat,” jelasnya disela kegiatan verifikasi lapangan TPQ  Al Hidayah, Rabu, 1/11/202

Sementara Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. kampar H. Ahmad Fadli  mengatakan Tanda Daftar bagi LPQ berlaku 5 tahun sepanjang LPQ memenuhi ketentuan pendirian LPQ.

“Bagi LPQ yang telah memiliki Tanda Daftar diharapkan melakukan pemutakhiran/updating data untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan LPQ pada layanan aplikasi EMIS Dirjen Pendidikan Islam,” tukasnya.

Kepala TPQ Al Hidayah  Mardiana Rambe, S.Pd.Aud berharap dengan telah dipenuhi persyaratan yang telah disyaratkan TPQ al hidayah segera keluar izinnya, harapnya

Turut Hadir  Ka. KUA Kec. Tapung Hulu, H. Abdul Latif, M.Sy beserta tim Visitasi Kemenag Kampar dan tenaga pendidik TPQ Al Hidayah dan ibu Siti Mualipah, S.Pd.Aud

Redaksi

  • Fatmi  : Penulis
  • Ags     : Editor
  • Cicy    : Fotografer