Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per hari/ASN (Aparatur Sipil Negara), maka melalui surat tanggal : 08 Juli 2020, nomor : 01/BWI-INHU/VII/2020, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan rapat tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 per hari/ASN, dilaksanakan pada hari Jum’at 10 Juli 2020 bertempat di ruang kerja Kakankemenag Kab. Inhu.
Selanjutnya, pada hari Senin 13 Juli 2020, selepas upacara hari Senin dilaksanakan pencanangan Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 per hari/ASN di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Pada hari Senin tangal 31 Agustus 2020, M. Syaifuddin Ansori, S.H.I selaku staf Seksi PD. Pontren (sisi kiri) menyerahkan hasil pengumpulan Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari dari kotak Gewabu Sehari yang ada di Seksi PD. Pontren kepada Bendahara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu, Syafriyaldi, S.H.I,MH sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk periode Agustus 2020. Hasil tersebut merupakan wakaf dari anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di Seksi PD. Pontren.
Alhamdulillah, semoga menjadi keberkahan dan kiranya merupakan amalan ibadah. Dengan dukungan yang kita berikan serta suksesnya Gewabu Sehari, Insya Allah BWI Perwakilan Kab. Inhu melalui program kerjanya bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu. Terkait dengan ekpose penerimaan hasil Gewabu Sehari merupakan transparansi dan kiranya menjadikan suatu motivasi untuk mensukseskan Gewabu, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I sekaligus merupakan Kepala Kantor Kementeran Agama Kabupaten Indragiri Hulu.(tulang)
SEKSI PD. PONTREN SERAHKAN HASIL GEWABU SEHARI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per hari/ASN (Aparatur Sipil Negara), maka melalui surat tanggal : 08 Juli 2020, nomor : 01/BWI-INHU/VII/...