0 menit baca 0 %

SEKSI PD. PONTREN SERAHKAN SPJ PELAPORAN BOP & INSENTIF MDT & LPQ

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pemberian bantuan operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama.Pet...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pemberian bantuan operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Juknis dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur serta bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
Sehubungan dengan adanya Bantuan Operasional (BOP), MDT, LPQ, dan Insentif Ustadz/Ustadzah MDTA, dan LPQ, maka dengan surat tugas nomor: B-631/Kk.04.1/1/Kp.02.3/05/2023, pada hari Kamis 25 Mei 2023, Staf Seksi PD. Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) Kankemenag Kab. Inhu Jariah, SE dan Sunaryo, SE penyampaian/serahkan SPJ Pelaporan Bantuan Operasional (BOP) serta Insentif MDT & LPQ di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu kepada Bidang PAPKIS (Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam) Kanwil Kemenag Provinsi Riau.(tulang)