0 menit baca 0 %

SEKSI PD. PONTREN SOSIALISASI APLIKASI SIPDAR-PQ TERHADAP LPQ & KEPALA MDTA SE-KEC RENGAT BARAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas tata kelola serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur an, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan regulasi Sistem...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas tata kelola serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan regulasi Sistem Informasi Pelayanan tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ).
Jum’at 15 Juli 2022, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kab. Inhu oleh Jariah, SE; Sunaryo, S.Pd.I; dan Muhammad Syaifudin Ansori, S.HI melaksanakan sosialisasi aplikasi terhadap Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ) dan Kepala MDTA Se-Kecamatan Rengat Barat, tempat di MDTA Al-Azhar Pematang Reba. Turut hadir mendapingi kegiatan tersebut Ketua FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kec. Rengat Barat, Suhaida S, S.Pd.I yang juga merupakan Kepala MDTA Al-Azhar.
LPQ yang sudah terdaftar di EMIS akan dilakukan pengalihan pendaftaran secara online dari EMIS ke SIPDAR-PQ, kemudian pengajuan pendaftaran LPQ yang baru, juga dilakukan secara online melalui aplikasi SIPDAR-PQ.
Prosedur dan persyaratan pengajuan tanda daftar LPQ merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, demikian disampaikan Muhammad Syaifudin Ansori.(tulang)