Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas tata kelola serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan regulasi Sistem Informasi Pelayanan tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ).
Jum’at 15 Juli 2022, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kab. Inhu oleh Jariah, SE; Sunaryo, S.Pd.I; dan Muhammad Syaifudin Ansori, S.HI melaksanakan sosialisasi aplikasi terhadap Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ) dan Kepala MDTA Se-Kecamatan Rengat Barat, tempat di MDTA Al-Azhar Pematang Reba. Turut hadir mendapingi kegiatan tersebut Ketua FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kec. Rengat Barat, Suhaida S, S.Pd.I yang juga merupakan Kepala MDTA Al-Azhar.
LPQ yang sudah terdaftar di EMIS akan dilakukan pengalihan pendaftaran secara online dari EMIS ke SIPDAR-PQ, kemudian pengajuan pendaftaran LPQ yang baru, juga dilakukan secara online melalui aplikasi SIPDAR-PQ.
Prosedur dan persyaratan pengajuan tanda daftar LPQ merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, demikian disampaikan Muhammad Syaifudin Ansori.(tulang)
SEKSI PD. PONTREN SOSIALISASI APLIKASI SIPDAR-PQ TERHADAP LPQ & KEPALA MDTA SE-KEC RENGAT BARAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas tata kelola serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur an, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan regulasi Sistem...