0 menit baca 0 %

SEKSI PD. PONTREN SOSIALISASI UPDATING DATA EMIS MDT dan SIPDAR-PQ TP 2022/2023 SE-KECAMATAN LIRIK

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 20 Juli 2022, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Updating Data EMIS MDT dan SIPDAR-PQ Tahun Pelajaran 2022/2023 Se-Kecamatan Lirik, tempat di MDTA Nurul Isl...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 20 Juli 2022, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Updating Data EMIS MDT dan SIPDAR-PQ Tahun Pelajaran 2022/2023 Se-Kecamatan Lirik, tempat di MDTA Nurul Islam, Desa Sidomulyo, Kec. Lirik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Seksi PD. Pontren Jariah, SE; Sunaryo, S.Pd.I selaku Operator EMIS PD. Pontren Kab. Inhu; Muhammad Syaifudin Ansori, S.HI selaku Operator SIPDAR-PQ Kab. Inhu; dan Sutriwati, S.Pd.Aud selaku Ketua FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kecamatan Lirik.
Dalam arahannya, Kasi PD. Pontren mengingatkan kepada seluruh peserta/operator MDT agar senantiasa mengupdate data EMIS (Education Management Information System) lembaganya. Menurutnya, update data EMIS perlu terus dilakukan, mengingat data EMIS akan selalu menjadi dasar Pemerintah dalam mengambil kebijakan. Seluruh aplikasi yang berbasis online yang digunakan oleh pendidikan diniyah maupun madrasah, semuanya berasal dari data EMIS, ungkap Syahril.
Selanjutnya, dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas tata kelola serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan regulasi Sistem Informasi Pelayanan tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ).
LPQ yang sudah terdaftar di EMIS akan dilakukan pengalihan pendaftaran secara online dari EMIS ke SIPDAR-PQ, kemudian pengajuan pendaftaran LPQ yang baru, juga dilakukan secara online melalui aplikasi SIPDAR-PQ.
Prosedur dan persyaratan pengajuan tanda daftar LPQ merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, tambah Syahril mengakhiri sambutan/arahannya.
Selanjutnya, penyampaian materi disampaikan oleh staf Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)