Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Izin Operasional penyelenggaraan Pondok Pesantren Asy-Syaakirin, maka pada tanggal 15 Juni 2020 melalui surat nomor : 02/PPA/VI/2020, hal : Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, Yayasan Tunas Harapan Islam (Yastri) Pondok Pesantren Asy-Syaakirin mengajukan Permohonan Perpanjangan Surat Izin Operasional Pondok Pesantren kepada Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Permohonan Perpanjangan Izin Operasional tersebit juga terlampir :
1. Asli Formulir Pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren;
2. Asli Surat Pernyataaan Pimpinan Pondok Pesantren;
3. Salinan Akta Notaris;
4. Salinan Keputusan Pengesahan Akta Notaris Yayasan;
5. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada hari Selasa 04 Agustus 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I memberi penugasan kepada Seksi PD. Pontren, terdiri dari Ari Fermadi, SE selaku Kepala Seksi PD. Pontren beserta staf, M. Syaifuddin Ansori, S.H.I; Sunaryo, S.Pd.I; dan Jariah, SE melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) sebagai proses dalam perpanjangan SIO Pondok Pesantren Asy-Syaakirin yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala Kecamatan Sei Lala.
SEKSI PD. PONTREN VERVAL TERKAIT PERPANJANGAN SIO PONPES
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Izin Operasional penyelenggaraan Pondok Pesantren Asy-Syaakirin, maka pada tanggal 15 Juni 2020 melalui surat nomor : 02/PPA/VI/2020, hal : Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, Yayasan Tunas Harapan Islam...