Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Izin Operasional penyelenggaraan Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah, maka pada tanggal 19 Juni 2020 melalui surat nomor : 02/PP.TBH/6/2020, hal : permohonan perpanjangan izin operasioanl, Yayasan Al-Ishlah Kuala Gading Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah Kuala Gading-Batang Cenaku, Sekretariat : Jalan Perintis No. 3 Kuala Gading mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun persyaratan yang dilampirkan terdiri dari :
1. Fotocopy Akta Notaris Yayasan;
2. Fotocopy Sertifikat Tanah Pondok Pesantren;
3. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Akta Yayasan;
4. Fotocopy NPWP Yayasan/Pondok Pesantren;
5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Pondok Pesantren;
6. Surat Pernyataaan Pimpinan Pondok Pesantren Bermaterai;
Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada hari Senin 10 Agustus 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan Surat Tugas Nomor : B-626/KK.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, terkait dengan penugasan kepada Ari Fermadi, SE (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) selaku Kepala Seksi PD. Pontren beserta staf M. Syaifuddin Ansori, S.H.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar); Jariah, SE (urut dua dari sisi kanan pada gambar) dan Sunaryo, S.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) untuk melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) perpanjangan izin Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah.
Verval dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020.(tulang)
SEKSI PD. PONTREN VERVAL TERKAIT PERPANJANGAN SIO PONPES TEBU IRENG
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Izin Operasional penyelenggaraan Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah, maka pada tanggal 19 Juni 2020 melalui surat nomor : 02/PP.TBH/6/2020, hal : permohonan perpanjangan izin operasioanl, Yayasan Al-Ishlah Kuala Gading Pond...