Meranti (Inmas) - Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan pendampingan kepada guru-guru PAI (Pendidikan Agama Islam) tingkat SD se-Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pengaktifan aplikasi SIAGA Pendis dan EMIS, Sabtu (11/02/2023) kegiatan dilaksanakan secara daring.
Pengaktifan aplikasi SIAGA Pendis dan EMIS dilakukan oleh saudara Bukhari, S.Pd selaku operator SIAGA tingkat Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti. Pengaktifan langsung praktek penginputan dan diupayakan selesai pada hari tersebut.
Salah satu Aplikasi Pendataan Guru Pendidikan Agam Islam yang harus di aktifkan oleh setiap Guru Pendidikan Agama Islam jenjang SD, SMP, dan SMA selain EMIS PAI adalah Siaga Pendis. Setiap Guru PAI diwajibkan untuk mengisi informasi dan melengkapi dokumen Akun Guru PAI di Siaga Pendis setiap semester. Bukhari juga mengingatkan agar guru PAI dalam penginputan data harus dilakukan berdasarkan data yang valid, karena merupakan acuan pedoman dalam pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Aplikasi SIAGA ini berisi laporan rekapitulasi Guru dan pengawas PAI yang diklasifikasikan dalam beberapa kategori diantaranya jenjang, status kepegawaian, sertifikasi, TPG, dan lainnya dan diberlakukan untuk proses pemberkasan sertifikasi guru PAI agar lebih efektif dan terintegrasi dengan pusat data EMIS. Jelas Bukhari
Berdasarkan juknis Panduan Aplikasi Siaga Guru Pendis (PAI), pada Aplikasi SIAGA terdapat akun Login untuk operator Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota. Dan akun login guru PAI digunakan untuk guru yang digunakan untuk melakukan perubahan data portofolio, Jadwal dan Tugas, dan Administrasi dan lainnya. Tutupnya (Inmas)