0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD, 1.688 SISWA MADRASAH INHU TERIMA BANSOS PIP TAHAP KEDUA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 15 Juli 2020, Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu merilis daftar nama siswa penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua Tahun Anggaran 2020. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kuriku...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 15 Juli 2020, Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu merilis daftar nama siswa penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua Tahun Anggaran 2020. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3301 Tahun 2020, Nomor 3302 Tahun 2020 dan Nomor 3303 Tahun 2020. Sejumlah 1.688 siswa yang tersebar pada 60 Satuan Pendidikan jenjang MI, MTs dan MA akan menerima bantuan yang disalurkan secara bertahap hingga 30 Juli 2020 kedepan. Siswa jenjang MI akan menerima bantuan sebesar Rp. 450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per siswa; siswa MTs memperoleh Rp. 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per siswa, dan siswa MA mendapat Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per siswa yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (sisi kiri pada gambar) selaku Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu sekaligus merupakan ketua tim pelaksana Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menyatakan telah mempersiapkan mekanisme pelaksanaan PIP ini agar dapat berjalan dengan lancar mulai sejak aktivasi rekening, pencairan dana bansos, penanganan permasalahan, hingga pelaporan penyaluran bantuan dimaksud. Tim pelaksana berupaya agar seluruh madrasah yang siswanya menerima bantuan PIP ini dapat mencairkan dana secara kolektif. Pelaksanaan pencairan kolektif ini disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana Pemerintah memberlakukan ketentuan Phisycal Distancing, Social Distancing maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran wabah covid-19. Melihat pola yang sama diterapkan pada penyaluran dana bansos PIP tahap pertama yang lalu, tim pelaksana optimis dapat menyelesaikan kegiatan ini pada akhir Agustus 2020.
Duleh Malik, S.IP (sisi kanan pada gambar) selaku Analis Kelembagaan Pembinaan Pendidikan pada Seksi Penmad sekaligus Bendahara Pengeluaran DIPA Pendis dan merupakan salah satu anggota tim pelaksana PIP ketika ditemui Inmas menjelaskan bahwa penerima bansos PIP tahap kedua ini terdiri dari 383 siswa MI, 905 siswa MTs dan 400 siswa MA. Berbeda dengan tahap pertama lalu yang merupakan siswa kelas akhir, maka penerima tahap kedua ini adalah siswa kelas 1 sampai dengan 5 MI, kelas 7 sampai dengan 8 MTs dan kelas 10 sampai dengan 11 MA pada Tahun Pelajaran 2019/2020. Beliau menjelaskan bahwa siswa madrasah yang menerima bansos PIP ini merupakan siswa yang teridentifikasi berada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan Kepmensos RI No. 57/HUK/2017. Siswa madrasah memperoleh bansos PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk Pemerintah.
Demikian rilis Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan bansos PIP Tahap Kedua Tahun 2020.(tulang)