Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan, penggunaan, dan pengendalian kualitas belanja BOP RA dan BOS Madrasah di LIngkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, agar terlaksana sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, menerbitkan surat tugas nomor : B-472/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2020, untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan, Penggunaan, dan Pengendalian Kualitas Belanja BOP RA dan BOS Madrasah di LIngkungan Kankemenag Kab. Inhu Tahun Anggaran 2020 oleh Seksi Pendidikan Madrasah, terdiri dari : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I; Duleh Malik, S.IP (barisan depan urut satu dari sisi kanan pada gambar) selaku Analis Kelembagaan Pembinaan Pendidikan Madrasah dan Bendahara Pengeluaran pada DIPA Pendis; Onrizal, S.IP (urut dua dari sisi kanan pada gambar) selaku Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan Fajariah, S.H.I, selaku Pengolah Data Beasiswa dan Bantuan pada Seksi Penmad. melaksanakan Kegiatan Pelatihan Pengelolaan, Penggunaan, dan Tempat pelaksanaan dipusatkan pada MTs Swasta Al-Hidayah yang beralamat di Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya
Adapun Madrasah yang menjadi peserta pelatihan tersebut terdiri dari :
1. MIS Mambaul HIsan.
2. MIS Al-Futuhiyah.
3. MTs S Al-Hidayah.
4. MTs S Ponpes Nurul Huda, dan
5. MAS Ponpes Nurul Huda.
Melalui pelatihan ini, terkait dengan Pelaksanaan, Pengelolaan, Penggunaan dan Pengendalian Kualitas Belanja BOP RA dan BOS Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, dapat terlaksana sebagaimana mestinya, ujar Hendriadi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
SEKSI PENMAD GELAR PELATIHAN PENGELOLAAN BOP RA & BOS MADRASAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan, penggunaan, dan pengendalian kualitas belanja BOP RA dan BOS Madrasah di LIngkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, agar terlaksana sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7330 Tahun 201...