Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap peserta didik yang telah menamatkan pembelajarannya/dinyatakan lulus, maka akan diberikan ijazah.
Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah. Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu, Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Juknis diterbitkan dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blanko ijazah madrasah.
Pengumuman Kelulusan peserta didik Jenjang MTs (Madrasah Tsanawiyah), MI (Madrasah Ibtidaiyah), dan RA (Raudhatul Athfal) pada tanggal 08 Juni 2023, tambah Kasi Penmad.
Senin 8 Mei 2023, Staf Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Deni, S.Pd distribusikan blanko ijazah kepada Kepala MTs Swasta Thariqul Hidayah (alamat Desa Danau Baru, Kec. Rengat Barat) Evi Nimar, S.Pd.I.(tulang)
SEKSI PENMAD KANKEMENAG KAB. INHU DISTRIBUSIKAN BLANKO IJAZAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap peserta didik yang telah menamatkan pembelajarannya/dinyatakan lulus, maka akan diberikan ijazah.Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.