0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD MONEV UJIAN MADRASAH TP. 2021/2022 JENJANG MTs

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Di dalam pelaksanaan ujian perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui dan memastikan bahwasanya ujian berjalan dengan lancar, tertib, dan aman serta tidak menemui masalah yang berarti juga sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan mutu penyelenggaraan ujian pada...

Indragiri Hulu, (Inmas). Di dalam pelaksanaan ujian perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui dan memastikan bahwasanya ujian berjalan dengan lancar, tertib, dan aman serta tidak menemui masalah yang berarti juga sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan mutu penyelenggaraan ujian pada tahun pelajaran berikutnya.
Rabu 11 Mei 2022, Staff Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Duleh Malik, S.IP bersama Onrizal, S.IP dan Fajariah, S.H.I dengan surat tugas Nomor: B-605/Kk.04.1/Kp.02.3/05/2022 melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 di MTs Swasta Al-Ihsan, Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida; MTs Swasta Nurul Islam, Desa Seresam Kecamatan Seberida; MTs Ponpes Al-Multazam, Desa Kerubung Jaya Kec. Batang Cenaku; dan MTs Swasta Al-Husin, Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku.
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai, indikator pencapaian kompetensi peserta didik; umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya; dan pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan, ujar Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I.
Setiap petugas yang melaksanakan monitoring dan evaluasi ujian tersebut disertai dengan surat tugas dan instrumen petugas monitoring yang diisi oleh petugas yang bersangkutan melalui wawancara dengan responden (Kepala Madrasah dan Panitia Penyelenggara di Madrasah yang bersangkutan.
Semoga seluruh peserta didik yang mengikuti Ujian Madrasah memperoleh nilai/hasil yang memuaskan serta melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, ujar Hendriadi.(tulang)