Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka penataan dan pendataan siswa mutasi masuk dam mutasi keluar siswa madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 21 Juli 2020 menerbitkan surat nomor : 992/Kk.04.1/2/PP.00.11/7/2020, hal : Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar Siswa Madrasah, ditujukan kepada Kepala MI/MTs/MA se-Kab. Inhu, terkait dengan menyampaikan data siswa mutasi masuk dan mutasi keluar melalui tautan yang telah tersedia, mekanisme penginputan siswa mutasi masuk dan mutasi keluar berlaku mulai semester ganjil TP. 2020/201, surat rekomendasi pindah keluar dari Kankemenag Kab. Inhu dapat diterbitkan apabila madrasah telah menginput data siswa mutasi keluar pada tautan, kemudian hasil penginputan siswa mutasi masuk ddan keluar akan menjadi basis data siswa semester berkenaan dan digunakan sebagai indeks ukur BOS Madrasah.
Terkait dengan penyampaian data siswa mutasi masuk dan mutasi keluar semester ganjil TP. 2020 paling lambat hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020, demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (sisi kiri pada gambar) di sela-sela mengikuti Rakorda I BAN-SM Provinsi Riau secara Daring (Dalam Jaringan) bersama Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, pada hari Kamis 23 Juli 2020.(tulang)
SEKSI PENMAD PENATAAN SISWA TP. 2020/2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka penataan dan pendataan siswa mutasi masuk dam mutasi keluar siswa madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 21 Juli 2020 menerbitk...