0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD TAJA PELATIHAN PENGELOLAAN PENGGUNAAN & PENGENDALIAN KUALITAS BELANJA BOP RA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka persiapan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 Tahap 2 dan terkait dengan tugas dan tanggungjawab Tim Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu maka pada hari Jum at 21 Oktober 2022, Staf Se...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka persiapan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 Tahap 2 dan terkait dengan tugas dan tanggungjawab Tim Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu maka pada hari Jum’at 21 Oktober 2022, Staf Seksi Penmad, terdiri dari Duleh Malik, S.IP; Onrizal, S.IP; Fajariah, S.H.I dan Deni, S.Pd melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Penggunaan dan Pengendalian Kualitas Belanja BOP RA Tahun Anggaran 2022 se-Kab. Inhu di titik lokasi  MAN 1 Inhu.
Saat ini DIPA Anggaran BOS Madrasah berada di Kemenag pusat dan seluruh pengelolaan BOS mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan menggunakan aplikasi online EDM dan eRKAM. Sedangkan DIPA Anggaran BOP (Biaya Operasional Pendidikan) bagi RA berada di Kanwil Kementerian Agama dan pengelolaannya melalui RKARA. Meskipun anggaran berada di pusat dan Kanwil, tetapi kabupaten kota juga berkewajiban untuk memantau dan mendampingi madrasah dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Oleh karena itu penting bagi Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan kegiatan tersebut di atas, ujar Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I
Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip: 1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 2. efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah; 3. efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 5. transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah, ujar Kasi Penmad Hendriadi kepada Inmas Kemenag Kab. Inhu.(tulang)