Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pengelolaan Simpatika Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala Madrasah se-Kab. Inhu.(29/07/2020)
Onrizal, S.IP (sisi kiri pada gambar) selaku staf Seksi Penmad menyatakan pada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya hal-hal yang penting yang disampaikan tersebut di antaranya :
1. Pembukaan verifikasi dan validasi keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Simpatika dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020;
2. Implementasi kurikulum madrasah sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, akan diterapkan sepenuhnya pada Simpatika;
3. Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja kepala madrasah di Simpatika;
4. Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval guru PNS. Seluruh guru PNS pada madrasah, baik yang telah sertifikasi maupun belum sertifikasi diwajibkan melakukan pengecekan dan pembaruan data berdasarkan SK Golongan terbaru baik pada SIMPATIKA maupun SIMPEG tanpa terkecuali;
5. Hasil data sebagaimana poin 4 akan digunakan sebagai dasar penentuan besaran gaji pokok dalam pembayaran Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan Profesi Guru serta penyusunan kebutuhan anggaran tahun berikutnya;
6. Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di Simpatika bagi seluruh guru madrasah yang bersertifikat pendidik maupun belum bersertifikat pendidik, tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya;
7. Penerbitan dokumen SKAKPT bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan pada tanggal 2 setiap bulannya untuk bulan sebelumnya. Oleh sebab itu, satuan pendidikan diwajibkan menyelesaikan proses input absensi pada tanggal 1 setiap bulan berikutnya. Kepala madrasah sebagai Administrator Utama dalam pengelolaan Simpatika pada satuan pendidikan masing-masing wajib melakukan kroscek berkala terhadap progres input absensi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian admin atau operator simpatika madrasah;
8. Sesuai dengan point 7 dan berdasarkan surat Kanwil Kemenag Provinsi tersebut diatas, maka pemberian dispensasi perbaikan absensi oleh Admin Provinsi akan ditiadakan;
9. Sesuai dengan jadwal rutin, Simpatika akan memasuki masa maintenance (pemeliharaan) pada bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Selama proses maintenance tersebut seluruh perubahan data tidak dapat dilakukan (dikunci).
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag, M.Pd.I (sisi kanan pada gambar) menyatakan bahwasanya surat yang ditandatanganinya tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor B-97/Kw.04.2/4/PP.00.11/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Pelaksanaan Pengelolaan Simpatika Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021.(tulang)
SEKSI PENMAD TERBITKAN SURAT KEPADA KA. MADRASAH TERKAIT SIMPATIKA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pengelolaan Simpatika Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala Madrasah se-Kab. Inhu.(29/07/2020)Onrizal, S.IP (sisi kiri pada gambar) s...