Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar sesuai dengan juknis maupun ketentuan sebagaimana yang berlaku, Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu terus melaksanakan pemantauan maupun memberikan arahan agar pengelolaan dana PIP tersebut terlaksana dengan baik dan benar.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Duleh Malik, S.IP selaku Pelaksana/Analis Kelembagaan Pembinaan Pendidikan Seksi Penmad sekaligus Bendahara Pengeluaran DIPA Pendis Kankemenag Kab. Inhu melalui WA Group Penmad menyampaikan arahan maupun petunjuk kepada seluruh madrasah penerima dana PIP Tahap I Tahun Anggaran 2020.
Berikut beberapa arahan maupun petunjuk yang disampaikan,
1. Harus memiliki arsip di madrasah masing-masing mengenai penarikan dana tersebut dibuktikan dengan transaksi penarikan pada halaman rekening atau rekening koran bulan penarikan dana.
2. Harus memantau pemanfaatan dana dimaksud sesuai dengan Petunjuk Teknis PIP Tahun 2020.
3. Karena siswa penerima tahap pertama ini adalah siswa kelas akhir (6 MI, 9 MTs dan 12 MA) agar dicairkan sebelum siswa-siswa tersebut menjadi alumni.
4. Pelaporan PIP dilakukan berjenjang, dari madrasah ke Kabupaten, Kabupaten ke Provinsi, dst. maka didalam menyampaikan dokumen mestilah yang benar atau sesuai dengan penarikan dana masing-masing siswa penerima dana PIP.
5. Laporan terhitung valid jika seluruh dana telah ditarik, tidak hanya sekedar dana telah masuk ke rekening.
6. Mekanisme pencairan pada masa pandemi covid-19 ini adalah mekanisme secara kolektif.
7. Laporan kami terima paling lambat 12 Juni 2020 secara kolektif untuk diteruskan ke pengelola PIP Kanwil Kemenag Prov. Riau.
Selanjutnya, update per tanggal 10 Juni 2020 Progress Pencairan PIP Tahap I TA. 2020 telah mencapai 83.89 persen ujar Duleh Malik.(tulang)
SEKSI PENMAD UPDATE PROGRESS PENCAIRAN PIP TAHAP I TA 2020
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar sesuai dengan juknis maupun ketentuan sebagaimana yang berlaku, Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu terus melaksanakan pemantauan maupun memberikan arahan...