0 menit baca 0 %

Seksi Penyelenggara Kristen Laksanakan Pembinaan Penyuluh Agama Kristen

Ringkasan: Pasir Pengaraian (inmas) - Penyelenggara Kristen Kab. Rokan Hulu Ibu Rode Manurung, S.PAK didampingi Penyuluh PPPK Tiurma, S.Th menyelenggarakan acara Pembinaan Penyuluh Agama Kristen yang dilaksanakan pada Senin (11/09/2023). Dalam acara tersebut penyelenggara Agama kristen menyampaikan bimbingan t...

Pasir Pengaraian (inmas) - Penyelenggara Kristen Kab. Rokan Hulu Ibu Rode Manurung, S.PAK didampingi Penyuluh PPPK Tiurma, S.Th menyelenggarakan acara Pembinaan Penyuluh Agama Kristen yang dilaksanakan pada Senin (11/09/2023). Dalam acara tersebut penyelenggara Agama kristen menyampaikan bimbingan tehnis,pengelolaan data dan informasi serta penyusunan rencana dan pelaporan dibidang urusan agama Kristen, Pendidikan Agama dan pendidikan keagamaan kristen.

Dalam sambutannya kepala penyelenggara kristen menyebutkan perlunya peningkatan kinerja dalam optimalisasi kegiatan yang sudah dan yang akan dilaksanakan kedepannya, yang mana bisa memberikan dampak positif bagi binaan Agama Kristen, beliau juga menambahkan perlunya mengoreksi dan mengevaluasi kinerja penyuluh agama Kristen untuk kedepannya, ada 7 pokok tugas yang disampaikan oleh Penyelengara Agama kristen kepada Penyuluh Agama kristen pertama, mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah/ kelompok sasaran. Kedua, menyusun rencana kerja operasional. Ketiga, mengumpulkan bahan materi bimbingan dan penyuluhan. Keempat, menyusun konsep tertulis BP ( bimbingan dan Penyuluhan) dalam bentuk naskah. Kelima, melaksanakan BP melalui tatap muka kepada kelompok binaan/ masyarakat. Keenam, melaksanakan konsultasi rencana perseorangan atau kelompok. Ketujuh, menyusun laporan bulanan  kegiatan bimbingan agama dan pembangunan serta konsultasi tiap bulan baik secara offline maupun online melalui aplikasi E-Pakris sebelum per tanggal 30.

Dengan begitu diharapkan para penyuluh tau tugas dan fungsinya masing-masing untuk meningkatkan kualitas kinerja penyuluh agama Kristen Di kab. Rokan Hulu. (DS)