Indragiri Hulu, (Inmas). Visi Kementerian Agama Republik Indonesia, “Kementerian Agama yang handal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju dan berdaulat mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
Sedangkan Misi Kemenag RI, meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) diantaranya melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Tugas dakwah (amar makruf nahi munkar) merupakan kewajiban setiap muslim sesuai kadar kemampuan masing-masing.
Jum’at 2 September 2022, Staf Seksi PAIS PNS Kankemenag Kab. Inhu Salmiyah Rum, M.Pd.I mengisi tausiyah kegiatan Majelis Taklim Baitul Makmur, Desa Batu Papan, Kecamatan Batang Cenaku.
Alhamdulillah, selain melaksanakan tupoksi selaku staf Seksi PAIS juga berkesempatan untuk mengisi tausiyah di berbagai kegiatan majelis taklim, ujar Salmiyah Rum, yang sebelumnya merupakan Penyuluh Agama Islam.(tulang)
SELAIN MELAKSANAKAN TUPOKSI SEKSI PAIS, SALMIYAH RUM, M.Pd.I SAMPAIKAN TAUSIYAH KEGIATAN MAJELIS TAKLIM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Visi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Agama yang handal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju dan berdaulat mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong .