0 menit baca 0 %

SELAKU DUTA MODERASI BERAGAMA, KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I PENGUATAN MODERASI BERAGAMA MGMP BIOLOGI & GEOGRAFI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 7 Maret 2023, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I dengan didampingi Kepala MA |Nurul Falah Hardianto, S.Pd.I dan Kepala MA Nurul Islam, Misgimin, S.Ag melakukan pembinaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Biologi dan Geog...

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 7 Maret 2023, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I dengan didampingi Kepala MA |Nurul Falah Hardianto, S.Pd.I dan Kepala MA Nurul Islam, Misgimin, S.Ag melakukan pembinaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Biologi dan Geografi Madrasah Aliyah Se-Kab. Inhu, tempat di MA Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu-Kab. Inhu.
Selanjutnya, selaku Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu, Kasi Penmad (duduk, urut tiga dari sisi kiri) sampaikan materi Penguatan Moderasi Beragama.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama.
Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama. Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Moderasi Beragama adalah cara hidup untuk rukun, saling menghormati, menjaga dan bertoleransi tanpa harus menimbulkan konflik karena perbedaan yang ada. Dengan penguatan moderasi beragama diharapkan agar umat beragama dapat memposisikan diri secara tepat dalam masyarakat multireligius, sehingga terjadi harmonisasi sosial dan keseimbangan kehidupan sosial.
Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama, yakni Komitmen Kebangsaan; Toleransi; Anti Kekerasan; dan Penerimaan Terhadap Tradisi/Menghargai Kearifan Lokal. Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama RI. Kemenag melaksanakan penguatan moderasi beragama sesuai dengan amanat Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024.
Mengakhiri materinya, Kasi Penmad menegaskan bahwasanya selaku ASN Kementerian Agama harus menjadi role model maupun pelopor daripada penguatan moderasi beragama dalam rangka perwujudan Tahun Kerukunan 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan Menteri Agama RI pada Rakernas Kemenag RI Tahun 2023.(tulang)