Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Dalam rangkaian proses penerbitan Sertifikat Halal terdapat petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal.
Ahad 16 Juli 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Okti Riyanti, S.Ag sekaligus merupakan P3H pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik menyerahkan dua Sertifikat Halal kepada pelaku usaha Mestria Keripik Cabe dan Home Made Gita’s Kitchen, alamat Desa Sidomulyo, Kec. Lirik.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.
Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.(tulang)
SELAKU P3H, PAI KEC LIRIK OKTI RIYANTI, S.Ag SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KEPADA DUA PELAKU UKM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Dalam r...