Mandau (Inmas) - Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Kecamatan Mandau Priono, S.Pd.I berikan tausiyah tentang pemahaman keagamaan yang benar kepada jama’ah BKMT Desa Sebangar di Masjid Nur Iman. Minggu (01/10/2023)
Turut hadir pada acara tersebut seluruh pengurus BKM dan jama’ah BKMT Desa Sebangar. Dalam tausiyahnya Ustadz Priono menjelaskan bahwa sering terjadi pemandangan yang kaprah di masyarakat, yaitu ilmu dibedakan menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Pemahaman ini kemudian lebih dikuatkan dengan adanya pembagian sekolah yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal dengan madrasah.
Sambung beliau, Sesungguhnya para ulama tidak membagi ilmu dengan pembagian yang demikian. Bila membaca berbagai literatur akan didapati bahwa yang dibedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya, namun hukum mempelajarinya. Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardlu ‘ain hukumnya untuk dipelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk dipelajari.
Ilmu yang fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tidak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut. Bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya maka itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan lain sebagainya. Bila ada satu orang Islam yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya untuk memepelajarinya.
Diakhir tausiahnya beliau menyimpulkan sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini tidak bisa tidak harus dipelajari dan dipahami oleh setiap individu Muslim. Tak ada celah bagi seorang Muslim untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini.
Priono juga berharap kepada masyarakat khususnya yang berada di lingkungan desa sebangar agar tidak menerima mentah-mentah ajaran-ajaran yang baru saja dibuka oleh kebanyakan golongan-golongan suatu majelis. Karena diakhir-akhir ini banyak isu yang membawa tentang ajaran sebuah golongan yang tidak sesua dengan perintah Allah dan Sunnah Rasulullah Saw.