Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja/ASN, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari.yang diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2020, maka pada hari Selasa 21 Juli 2020, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH bersama para staf melaksanakan pencanangan Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) Sehari.
Selanjutnya, pada hari Selasa 04 Agustus 2020 dilaksanakan penghitungan hasil Gewabu tersebut dan hasilnya sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) yang langsung disetorkan kepada Bendahara BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Indragiri Hulu.
Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020, Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat (dari kiri ke kanan) Said Masnur, MA selaku Penghulu Madya; H. Muhammad Husin, S.Pd.I selaku Pelaksana/Pengelola Urusan Agama; Amrizal, S.Ag,MH selaku Penghulu Madya/Kepala KUA; Sri Hastuti, S.Pd.I selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan seorang staf secara bersama-sama memasukkan wakaf uang ke kotak wakaf sebagai perwujudan daripada untuk mensukseskan Gewabu Sehari.
Melalui BWI Perwakilan Kab. Inhu, Gerakan Wakaf Seribu Sehari, Insya Allah akan memberikan kontribusi yang besar terhadap kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kab. Inhu. Kami siap untuk mensukseskan Gerakan Wakaf Seribu Sehari. Kepada calon pengantin maupun masyarakat yang berurusan di KUA juga kita sosialisasikan tentang Gewabu sehingga Insya Allah dapat meningkatkan jumlah pengumpulan wakaf uang tersebut, ujar Amrizal.(tulang)
SEMANGAT PEGAWAI KUA RENGAT UNTUK SUKSESKAN GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja/ASN, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : B-944/Kk...