Bengkalis (Inmas) - Ibuk Herlina resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf atas sebidang tanah kepada Nazir Al Hafiz untuk pembangunan Rumah Tahfiz di Dusun Langgam Muara, desa Teluk Latak. Acara penyerahan tersebut terjadi di balai Nikah KUA Kecamatan Bengkalis pada Kamis, 19 Oktober 2023 disaksikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bengkalis.
Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi S. Ag, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menyampaikan ucapan terima kasih mendalam atas kebaikan dan kepedulian Buk Herlina dalam meningkatkan pendidikan agama. "Penyerahan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi sebuah amak jariah. Tanah yang diserahkan akan menjadi tumpuan ilmu dan keberkahan untuk generasi mendatang," ujar Suhardi.
Dalam kesempatan yang sama, Arpiyon Asri, SE, pembuat akta ikrar wakaf, menegaskan keabsahan dan keseriusan proses serah terima ini. "Dengan dibuatnya Akta Ikrar Wakaf ini, proses hukum dan administratif terkait wakaf tanah untuk Rumah Tahfiz ini menjadi sah dan tercatat secara resmi," jelas Arpiyon.
Tanah yang diwakafkan ini akan menjadi landasan pembangunan Rumah Tahfiz, diharapkan menjadi pusat keunggulan pendidikan agama di Bengkalis. Nazir Al Hafiz, penerima wakaf, menyatakan tekadnya untuk menjadikan proyek ini sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan membimbing generasi muda dalam memahami ajaran Islam.
Semua pihak berharap bahwa wakaf ini akan memberikan kontribusi besar pada pendidikan agama di Bengkalis dan sekitarnya. Rumah Tahfiz ini diharapkan akan menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk ikut berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan.