Siak (Inmas)
– Senin, (06/06/2022), Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Siak
dilaksanakan kegiatan Penyerahan “Piagam Statistik Pesantren” (PSP) bagi 11
Lembaga Pondok Pesantren di Kabupaten Siak. Penyerahan Piagam Diserahkan oleh
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak, H. Resman Junaidi,
S.HI. Dalam arahannya, H. Resman Junaidi, S.HI mengatakan penyerahan Piagam
Statistik Pesantren (PSP) merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Agama, kepada pondok pesantren di Indonesia. “Penyerahan
PSP Ini merupakan amanah dan ini adalam komitmen dan bentuk perhatian khusus
dari pemerintah atas keberadaan pesantren,” tegas alumni Ponpes Walisongo
Ngabar, Jawa Timur ini.
Didampingi Ketua
Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Provinsi Riau, Drs. H. Syaifuddin, H.
Resman Junaidi selaku Kepala Seksi Pendidikan Islam menyerahkan PSP kepada Sebelas
pesantren yang diundang. Adapun pesantren yang menerima PSP tersebut adalah; Ponpes
Ittihadul Muslimin (Koto Gasib), Ponpes Jabal Nur (Kandis), Ponpes Miftahul Qur’an
(Kerinci Kanan), Ponpes Ibnu Sina (Mempura), Ponpes Kandangan Tarbiyatul Aulad
(Lubuk Dalam), Ponpes Arrofi’i Roudhatul Falah (Lubuk Dalam), Ponpes Hidayatul
Mubtadi’in Assiaki (Dayun), Ponpes Nurus Sa’idin (Lubuk Dalam), Ponpes Zainul
Musthofa (Siak), Ponpes Yanba’ul Ulum (Kandis), Ponpes Tahfizh Muhammadiyah
Siak (Bungaraya).
PSP
merupakan perwujudan dari izin terdaftar bagi pesantren. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan
Pesantren yang mewajibkan seluruh pesantren memiliki izin terdaftar pada
Kementerian Agama. Piagam yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP) tersebut
berlaku sepanjang pesantren yang bersangkutan masih tetap eksis dan memnuhi
ketentuan pendirian pesantren.
Sesuai peraturan, setiap pesantren yang telah
diterbitkan izin terdaftarnya oleh Kementerian Agama pusat, secara hukum telah
diakui dan telah sah untuk melakukan kegiatan serta program sesuai dengan tugas
dan fungsi yang melekat pada pesantren. Selain itu pesantren berhak mendapatkan
berbagai pembinaan dan fasilitasi serta hal lain sesuai peraturan
perundang-undangan. (Hd)