0 menit baca 0 %

Serahkan Piagam Statistik Pesantren, H. Resman Junadi, S.HI: Ini Bentuk Perhatian Khusus dari Pemerintah

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin, (06/06/2022), Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Siak dilaksanakan kegiatan Penyerahan Piagam Statistik Pesantren (PSP) bagi 11 Lembaga Pondok Pesantren di Kabupaten Siak. Penyerahan Piagam Diserahkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak, H.

Siak (Inmas) – Senin, (06/06/2022), Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Siak dilaksanakan kegiatan Penyerahan “Piagam Statistik Pesantren” (PSP) bagi 11 Lembaga Pondok Pesantren di Kabupaten Siak. Penyerahan Piagam Diserahkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak, H. Resman Junaidi, S.HI. Dalam arahannya, H. Resman Junaidi, S.HI mengatakan penyerahan Piagam Statistik Pesantren (PSP) merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, kepada pondok pesantren di Indonesia. “Penyerahan PSP Ini merupakan amanah dan ini adalam komitmen dan bentuk perhatian khusus dari pemerintah atas keberadaan pesantren,” tegas alumni Ponpes Walisongo Ngabar, Jawa Timur ini.

Didampingi Ketua Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Provinsi Riau, Drs. H. Syaifuddin, H. Resman Junaidi selaku Kepala Seksi Pendidikan Islam menyerahkan PSP kepada Sebelas pesantren yang diundang. Adapun pesantren yang menerima PSP tersebut adalah; Ponpes Ittihadul Muslimin (Koto Gasib), Ponpes Jabal Nur (Kandis), Ponpes Miftahul Qur’an (Kerinci Kanan), Ponpes Ibnu Sina (Mempura), Ponpes Kandangan Tarbiyatul Aulad (Lubuk Dalam), Ponpes Arrofi’i Roudhatul Falah (Lubuk Dalam), Ponpes Hidayatul Mubtadi’in Assiaki (Dayun), Ponpes Nurus Sa’idin (Lubuk Dalam), Ponpes Zainul Musthofa (Siak), Ponpes Yanba’ul Ulum (Kandis), Ponpes Tahfizh Muhammadiyah Siak (Bungaraya).

PSP merupakan perwujudan dari izin terdaftar bagi pesantren. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang mewajibkan seluruh pesantren memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Piagam yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP) tersebut berlaku sepanjang pesantren yang bersangkutan masih tetap eksis dan memnuhi ketentuan pendirian pesantren.

Sesuai peraturan, setiap pesantren yang telah diterbitkan izin terdaftarnya oleh Kementerian Agama pusat, secara hukum telah diakui dan telah sah untuk melakukan kegiatan serta program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pesantren. Selain itu pesantren berhak mendapatkan berbagai pembinaan dan fasilitasi serta hal lain sesuai peraturan perundang-undangan. (Hd)