0 menit baca 0 %

SERTIFIKASI HALAL, PAI NON PNS EKO HARGIANTI, S.Pd.I SELAKU P3H LAKUKAN VERIFIKASI & VALIDASI KEHALALAN BAHAN & PROSES PRODUKSI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sabtu 17 Juni 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik sekaligus merupakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Kecamatan Lirik. Eko Hargianti, S.Pd.I melakukan kunjungan ke unit usaha/ rumah produksi pembuatan keripik singkong dan aneka gorengan di desa Japura...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sabtu 17 Juni 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik sekaligus merupakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Kecamatan Lirik. Eko Hargianti, S.Pd.I melakukan kunjungan ke unit usaha/ rumah produksi pembuatan keripik singkong dan aneka gorengan di desa Japura dalam rangka verifikasi dan validasi kehalalan bahan dan proses produksi yang akan diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendamping Proses Produk Halal bertugas mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai keluar melalui website si Halal.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2021.
Mulai tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, makanan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, ujar Eko Hargianti.(tulang)