Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk menambah pengetahuan maupun wawasan tentang agama Islam serta upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan serta untuk memperkuat kebersamaan/kekeluargaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kab. Inhu, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu taja Kultum (Kuliah Tujuh Menit) Santapan Rohani Ramadhan 1443 H Jelang Shalat Dzuhur Berjamaah di Mushalla Al-Ikhlas Kankemenag Kab. Inhu.
Selasa 12 April 2022/10 Ramadhan 1443 H, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh pengurus mushalla, maka Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA mengisi kultum tersebut dengan tema/judul “Kaifiat Fidyah”.
Fidyah diberikan untuk mengganti ibadah puasa Ramadhan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan al-Quran surah al-Baqarah ayat 184 dan hadits Riwayat Bukhari ketentuan membayar fidyah berlaku kepada:
1. Orang tua renta; kakek atau nenek yang sudah tua renta dan tidak sanggup lagi menjalankan ibadah puasa. Kewajibannya adalah dengan membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang sakit parah; orang yang tidak ada harapan untuk sembuh dan tidak sanggup berpuasa. Kewajibannya adalah wajib membayar fidyah seperti orang tua renta.
3. Perempuan hamil dan menyusui; Perempuan hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa dan wajib membayar fidyah.
Waktu membayar fidyah sebagian besar para ulama menyepakati yaitu waktu pelaksanaan membayar pada saat bulan Ramadhan.
Demikian ringkasan tausiyah yang disampaikan H. Rajuki Ridwan serta menutup tausiyahnya mengajak seluruh jemaah untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa sehingga menjadi golongan orang yang bertaqwa kepada Allah SWT.(tulang)
SESUAI JADWAL, H. RAJUKI RIDWAN, MA (KASI PAIS) TAUSIYAH SANTAPAN ROHANI RAMADHAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk menambah pengetahuan maupun wawasan tentang agama Islam serta upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan serta untuk memperkuat kebersamaan/kekeluargaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kab.