Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Selain wajib memberikan bimbingan secara kontinyu/berkala kepada kelompok binaan, PAI Non PNS juga memberikan pelayanan bimbingan/penyuluhan kepada yang bukan kelompok binaan, khususnya terkait dengan kegiatan keagamaan Islam.
Jum at 16 September 2022, sesuai dengan jadwal yang disusun LP2A Kecamatan Rengat Barat, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat Zulfahmi, SH (urut tiga) bertugas selaku Khatib Shalat Jum at di Masjid Al-Istiqomah, Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat dengan judul Amal Pilihan di Bulan Safar.(tulang)
SESUAI JADWAL, ZULFAHMI, SH (PAI NON PNS) KHATIB SHALAT JUM AT
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Isla...