Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Sukarmi melaksanakan penyuluhan terhadap Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah, Al-Munawwarah, Al-Muzayyanah dan Al-Muhajirin, Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku.
Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang. Untuk itu, perlu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi maupun dukungan berbagai pihak terhadap Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari. Terkait dengan hal tersebut maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Salah satu dukungan yang diberikan terhadap Gewabu tersebut berasal dari Sukarmi, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku dan merupakan Relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu. Pelaksanaan Gewabu oleh Sukarmi dilaksanakan pada kelompok binaan-nya dan hasil Gewabu dihitung serta diserahkan satu bulan sekali.
Kamis, 31 Maret 2022, Sukarmi pimpin pengajian bersama kelompok binaan sekaligus gelar gewabu dan penghitungan hasil gewabu periode Maret 2022. Alhamdulillah, hasilnya sejumlah Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Total hasil Gewabu yang telah diserahkan Sukarmi kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu mulai November 2020 s.d Februari 2022 sejumlah Rp.7.483.000 (Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Terhadap Sukarmi, atas nama BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu diucapkan terimakasih atas dukungan maupun upaya gigihnya untuk menyukseskan Gerakan Wakaf Seribu, serta diucapkan terimakasih kepada jemaah kelompok binaan Sukarmi yang telah memberikan wakaf uang-nya.
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah dan Insya Allah mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar Sekretaris BWI Perwakilan Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I juga merupakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
SETIAP AKHIR BULAN, SUKARMI (PAI NON PNS) SELAKU RELAWAN BWI HITUNG HASIL GEWABU BERSAMA JEMAAH BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Sukarmi melaksanakan penyuluhan terhadap Majelis Ta lim Al-Mu...