Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per hari/ASN (Aparatur Sipil Negara), maka pada hari Senin 13 Juli 2020, dilaksanakan pencanangan Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 per hari/ASN di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Tindak lanjut daripada pencanangan tersebut maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu), salah satunya UPW Gewabu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kankemenag Kab. Inhu.
Ahad 26 Februari 2023, Bendahara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu Syafriyaldi, S.HI., MH setorkan hasil Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) PNS Kankemenag Kab. Inhu periode Desember 2022 sejumlah Rp. 2.220.000 (Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ke rekening penampungan BWI Perwakilan Kab. Inhu yang ada di Bank BSI KCP. Rengat.
Terimakasih atas wakaf uang-nya. Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapat ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar Sekretaris BWI Perwakilan Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I merupakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
SETIAP BULAN PNS KEMENAG KAB INHU SETOR GEWABU KE BWI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per hari/ASN (Aparatur Sipil Negara), maka pada hari Senin 13 Juli 2020, dilaksanakan pencanangan Gerakan...