0 menit baca 0 %

Setiap Pendirian Rumah Ibadat Baru Harus Berizin

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap masyarakat yang berbeda keyakinan terkait Izin Pendirian Rumah Ibadat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Efrion Efni, M.Ag menghadiri Silaturrahim Dengan Pemerintah dan Masyarakat Desa Koto Baru Kec.

Kuansing (Inmas) Untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap masyarakat yang berbeda keyakinan terkait Izin Pendirian Rumah Ibadat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Efrion Efni, M.Ag menghadiri Silaturrahim Dengan Pemerintah dan Masyarakat Desa Koto Baru Kec. Singingi Hilir, Selasa (17/10/2023). 


Kegiatan digelar di Gedung Pertemuan Kantor Kepala Desa Koto Baru, Kec. Singingi Hilir. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Bimas H. Armadis, S.Ag., M.Pd. selaku Ketua FKUB Kab. Kuantan Singingi, Ka. Subbag Tata Usaha H. Bakhtiar Shaleh, S. Ag., MH. selaku Sekretaris FKUB Kab. Kuantan Singingi, Camat Singingi Hilir yang diwakili Sekcam, Ka. KUA Kec. Singingi Hilir, Kapolsek Singingi Hilir diwakili Babin Kamtibmas, Ka. Desa dan Perangkat Koto Baru, Ketua BPD dan Anggota, Tokoh Agama dan Tokoh Adat yang ada di Desa Koto Baru. 


Efrion Efni menyampaikan bahwa Kementerian Agama adalah ujung tombak dalam kerukunan umat beragama. Beliau berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan penguatan moderasi beragama. 


“Menurut Menteri Agama Tahun 2023 adalah tahun kerukunan. Hal ini jelas didukung penuh oleh Kementerian Agama dan Ormas-Ormas Keagamaan Kabupaten Kuantan Singingi dalam mewujudkan kerukunan beragama di Kuantan Singingi” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi. (gs)