0 menit baca 0 %

Sinergitas Lintas Sektoral, Ka.KUA Kec. Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag Pimpin Pembacaan Doa Bersama Gerakan Anak Sehat Cegah Stunting

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan Fungsi KUA berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 terdiri dari: a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; b. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Keca...

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan Fungsi KUA berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 terdiri dari: a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; b. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah; e. Pelayanan bimbingan kemasjidan; f. Layanan bimbingan hisab rukyat dan bimbingan syariah; g. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam; h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; i. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; dan j. Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan dalam menjalankan tugas di wilayah kerjanya harus membangun sinergitas dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa sehingga pembangunan keagamaan dapat terlaksana dengan baik. Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka pemenuhan surat undangan Camat Pasir Penyu, maka pada hari Rabu 13 Desember 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag.,M.H pimpin pembacaan doa bersama acara Gerakan Anak Sehat Cegah Stunting yang ditaja oleh Dinas Kesehatan Kab. Inhu, tempat: Taman Penyu Air Molek Kec. Pasir Penyu. Acara dihadiri Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, S.E.(tulang)