Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan. Kepala KUA Kecamatan dalam menjalankan tugas di wilayah kerjanya harus memberikan pelayanan maupun membangun sinergitas dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa sehingga pembangunan keagamaan dapat terlaksana dengan baik.
Rabu 11 Oktober 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., M.H pimpin pembacaan doa bersama acara Sunat Massal Pemkab Inhu di Kecamatan Rengat. Sunat Massal diikuti sebanyak 37 anak, dihadiri Bupati Inhu yang diwakili Kadis Sosial Drs. Mursisman; Kadis Arsip dan Perpustakaan Venisa Dwipa Sari, S.Psi., M.Psi; Kalaksa KPBD Dody Iskandar, S.E., M.Sc; Camat Rengat Popy Bainurita, S.E; Danramil 01/Rengat Pelda Pohan Batuud; dan Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Rengat.(tulang)