0 menit baca 0 %

Sinyalir Ada Penghulu Nikah Gadungan, KUA Kecamatan Tualang Minta Warga Daftarkan Anak Nikah Ke KUA Resmi

Ringkasan: Siak (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang, Najamudin, S.HI menyarankan dan meminta warga agar mendaftarkan anaknya untuk nikah di kantor KUA resmi. Najamudin mengingatkan warga jangan menikahkan anak dengan Penghulu Nikah Gadungan karena dapat merugikan kedua belah pihak peng...

Siak (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang, Najamudin, S.HI menyarankan dan meminta warga agar mendaftarkan anaknya untuk nikah di kantor KUA resmi. Najamudin mengingatkan warga jangan menikahkan anak dengan Penghulu Nikah Gadungan karena dapat merugikan kedua belah pihak pengantin. Hal itu disampaikan, Kepala KUA Kecamatan Tualang Najamuddin SHI kepada Humas Kankemenag Siak, Senin, (15/6/2020).

Ka KUA Kecamatan Tualang mengingatkan ini karena terkait perihal akhir-akhir ini masyarakat Kecamatan Tualang dihebohkan dengan KUA Penghulu Nikah Ilegal/Gadungan. Oleh sebab itu, dengan sigap dan cekatan, Najamudin meminta agar orang tua langsung datang ke Kantor KUA Kecamatan Tualang beralamat Jalan Kesehatan samping Kantor Damkar Kecamatan Tualang untuk mendaftarkan anaknya secara sah dan diakui oleh pemerintah maupun agama.

"Karena belakangan ini ada terindikasi oknum oknum yg mengatasnamankan penghulu KUA Kecamatan Tualang yang berani menikahkan warga, akibatnya nikah kedua pengantin tidak terdaftar atau tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tualang sehingga masyarakat dirugikan," ujarnya.

Perihal ketentuan itu, Najamudin menjelaskan bahwa  sudah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Dijelaskannya, pernikahan dengan penghulu gadungan itu yang  dirugikan adalah wanita, kerena secara hukum formil tidak bisa didapatkan karena Pernikahannya tidak tercatat dan tidak ada kekuatan hukumnya.

Selanjutnya, Najamudin kembali menjelaskan bahwa korban terjadi juga pada anak, karna anak tidak akan bisa punya akte kelahiran. "Yang sering terjadi itu, pasti pihak wanita, apabila terjadi sesuatu masalah maka laki laki akan pergi tanpa pesan. Maka dari itu silahkan nikahkan anak anda secara resmi dan daftar ke KUA Tualang," ingatnya 

Apabila, masyarakat yang ingin mendaftarkan nikah ataupun melegalisir buku nikah, di harapkan langsung berurusan dengan Petugas KUA kecamatan Tualang. "Jangan lagi memakai jasa orang lain, karena dikhawatirkan adanya pungutan pungutan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," tukas  Najamudin. (Hd)